Penanganan pengaduan masyarakat ini melibatkan jajaran pimpinan dan unsur pengawasan, mulai dari Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, hingga kapolres dan kapolsek jajaran sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Dadang menjelaskan penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui lima tim khusus yang saling berkaitan.

Tim khusus terdiri dari Tim Verifikasi yang bertugas menyortir dan mengelompokkan laporan, termasuk mengidentifikasi persoalan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau memerlukan penanganan cepat.

Kemudian, Tim Data bertugas mencatat dan menyajikan laporan secara terstruktur untuk diteruskan kepada tim pengawas.

Tim Pengatur dan Pengawas membagi penanganan kepada pimpinan atau satuan kerja terkait serta memantau target waktu penyelesaiannya.