NADIKABAR.COM β Polda Metro Jaya meringkus 12 orang tersangka yang berkaitan dengan lima perkara terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi.
Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.
βIni merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,β kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.