Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai kurang lebih Rp1,365 miliar.

"Sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar," tutur Dadang.

Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 12 kg dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kg dan 80 tabung LPG 12 kg.

Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kg sisik trenggiling senilai kurang lebih Rp1,604 miliar.