NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara setelah merampungkan pemeriksaan terhadap seorang publik figur berinisial BP atau Betrand Peto selama delapan jam terkait laporan yang dilayangkan oleh AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap BP pada Kamis (8/10) merupakan bagian dari tahap klarifikasi untuk menindaklanjuti proses penyelidikan yang tengah berjalan.
"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari BP guna membuat terang duduk perkara kasus tersebut.
Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan selesai, tim penyidik akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil temuan di lapangan.
"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.
Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai waktu pasti pelaksanaan gelar perkara maupun kemungkinan adanya penambahan saksi lain yang akan dipanggil.
Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyelidiki laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor seorang pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin (14/9).