"Dari 20 pelaku yang kami amankan, 19 orang di antaranya dewasa dan telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," ujar Imron.
Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah area yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok. Jumlah korban terdata sebanyak 22 orang.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.