Berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Pamulang pada hari yang sama, tim Subdit Jatanras segera mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan keterangan para saksi.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil saat petugas melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kampung halamannya di Banten. AA yang bertindak sebagai eksekutor tunggal langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari penangkapan tersebut, berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 7, sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya disesuaikan dengan tingkat luka yang diderita korban dan kerugian material.