NADIKABAR.COM — Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras menangkap seorang pemuda berinisial AA (21), tersangka perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tim Opsnal Subdit Jatanras bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Kamis (8/10) sore," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.
Abdul Rahim menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.