"Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," ujarnya.
Mengenai dugaan adanya indikasi gangguan kejiwaan atau mental pada pelaku, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut membutuhkan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli dan tidak bisa disimpulkan dalam waktu singkat.
"Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," kata Budi.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang atau toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana. Saat ini pelaku telah resmi ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.