Selain proses pidana, penanganan pelanggaran etik juga akan berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, meskipun sidang etik belum dilaksanakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga atas insiden tersebut dan berjanji akan terus menyampaikan perkembangan (update) penanganan kasus secara transparan kepada publik.