Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo terkait pencemaran nama baik. Budi Prasetyo dinilai telah mencemarkan nama baiknya lantaran menyebutnya 'menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK'.

"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman.

"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.