Berdasarkan data periode 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 341 korban kecelakaan terkait lawan arus. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.

Pada 2022 tercatat 78 korban, terdiri dari 9 orang meninggal dunia, 8 luka berat, dan 61 luka ringan. Pada 2023 tercatat 84 korban, terdiri dari 6 orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan. Selanjutnya pada 2024 tercatat 68 korban, terdiri dari 7 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 58 luka ringan.

Sementara itu, pada 2025 tercatat 83 korban, terdiri dari 2 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 76 luka ringan. Adapun berdasarkan data berjalan pada 2026, tercatat 28 korban, terdiri dari 3 luka berat dan 25 luka ringan.

Data tersebut menunjukkan perilaku melawan arus bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap aturan dan arah lalu lintas. Dalam kurun sekitar lima tahun, kecelakaan terkait lawan arus telah mengakibatkan ratusan korban, termasuk puluhan orang yang kehilangan nyawa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena risiko dari perilaku melawan arus tidak hanya mengancam pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lainnya.