NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan adanya bukti indikasi tindak pidana terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Anom memaparkan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ditemukannya benda atau zat berbahaya.

Selain itu, proses ekshumasi jenazah yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik.