Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyampaikan kesimpulan medis tersebut diperoleh berdasarkan rangkaian pemeriksaan menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi setelah tindakan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut," kata Ahmad.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.