NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan adanya bukti indikasi tindak pidana terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Anom memaparkan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ditemukannya benda atau zat berbahaya.
Selain itu, proses ekshumasi jenazah yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik.
Ia juga menambahkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, baik dari pihak ambulans maupun masyarakat di seputar TKP.
"Petugas turut menganalisis puluhan titik rekaman CCTV guna merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 hingga 23 Juli 2026," katanya.
Tim forensik gabungan mengungkapkan penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo (42), dengan temuan kandungan kafein di dalam tubuh yang dinilai berperan sebagai faktor pencetus.
Berdasarkan laman dari Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik adalah kondisi medis yang terjadi ketika aliran darah ke jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyampaikan kesimpulan medis tersebut diperoleh berdasarkan rangkaian pemeriksaan menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi setelah tindakan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut," kata Ahmad.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.