"Adapun barang bukti ini didapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Pelaku ditangkap di Tol Jagorawi usai polisi membuntutinya dari Mandailing Natal. YT diduga mendapatkan upah Rp 1 juta dari setiap 1 kilogram ganja yang dikirimkan.

"Rencana akan diedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang. Untuk ganja-ganja ini," tuturnya.