Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Metro Tangkap Pengedar 138 Kg Ganja Lintas Provinsi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YT terkait peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi menyebut YT telah mengedarkan rat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 16:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Polisi masih memburu bos yang menugaskan pelaku YT.
"Untuk bosnya, itu kita sudah mengantongi identitasnya, ya. Inisialnya sudah ada. DPO dia. Inisialnya K, ya. Nah ini kita akan lakukan pengejaran. Kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.