Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Polisi masih memburu bos yang menugaskan pelaku YT.

"Untuk bosnya, itu kita sudah mengantongi identitasnya, ya. Inisialnya sudah ada. DPO dia. Inisialnya K, ya. Nah ini kita akan lakukan pengejaran. Kita lakukan pengejaran," jelasnya.