NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YT terkait peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi menyebut YT telah mengedarkan ratusan kilogram ganja.

"Ini adalah jaringan narkotika jenis ganja antarprovinsi, ya, di mana pelaku yang kita amankan inisial YT ini sudah tiga kali melaksanakan pengiriman ganja," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).

Bismo menjelaskan YT sempat melakukan dua kali pengiriman ganja pada bulan Juli 2026, dengan berat masing 50 Kg dan 44 kilogram. Terakhir, dia ditangkap saat hendak mengirimkan 44,1 Kg ganja.

"Adapun barang bukti ini didapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya.

Pelaku ditangkap di Tol Jagorawi usai polisi membuntutinya dari Mandailing Natal. YT diduga mendapatkan upah Rp 1 juta dari setiap 1 kilogram ganja yang dikirimkan.

"Rencana akan diedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang. Untuk ganja-ganja ini," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Polisi masih memburu bos yang menugaskan pelaku YT.

"Untuk bosnya, itu kita sudah mengantongi identitasnya, ya. Inisialnya sudah ada. DPO dia. Inisialnya K, ya. Nah ini kita akan lakukan pengejaran. Kita lakukan pengejaran," jelasnya.