NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari 17 sepeda motor yang diamankan, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban atau pemilik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," jelas Imron saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang," kata Imron.
"Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status difersi," sambungnya.