Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, 8 potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
"Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapanya.
Imron turut menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran. Dia pun mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.
Pengungkapan ini juga, kata dia, merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas Kapolri. Selain itu juga sebagai implementasi dari jargon Kapolda Metro Jaya yakni 'Kerja Melayani Jakarta' melalui penegakan hukum yang profesional dan berorientasi kepada perlindungan masyarakat.
"Segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana curanmor. Kami akan terus bekerja mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.