"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Dewa Anom.

Dewa mengatakan hal itu disimpulkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi, CCTV, hingga ekshumasi. Dewa mengatakan bukti elektronik lain juga sudah diperiksa.

"Penyidik melakukan analisa secara menyeluruh terhadap fakta yang diperoleh," ujarnya.

Dewa menyampaikan dukacita kepada keluarga Sutrimo. Dia menegaskan polisi menghormati pihak keluarga. "Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum," ujarnya.