NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian Sutrimo berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran CCTV. Penelusuran dilakukan mulai 22 Juli 2026.
"Jadi dari tanggal 22 (Juli 2026), pukul 21.20 WIB, kemudian 21.29 WIB, 21.33 WIB, korban melintas tepat di Klinik SAS. Korban menggunakan motor Mio dengan nopol sekian, motor didorong," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/9/2026).
Kemudian pada pukul 21.40 WIB, Sutrimo terlihat keluar dari lokasi menggunakan sepeda motor bersama satu orang dengan mendorongnya melewati Jalan Radio 3, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ini sudah di tanggal 23 Juli 2026. Korban terpantau melintas di Jalan Petogogan 2 menggunakan motor. Kemudian korban melintas di depan klinik menggunakan motor," jelasnya.
Kemudian korban melintas di depan klinik menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Korban lalu melintas di Jalan Petogogan 1 pada dini hari 23 Juli 2026.
"Sampai jam 03.11 WIB korban dibonceng keluar dari Jalan Radio 1 menggunakan motor dengan nopol sekian, kemudian berputar balik di arah perempatan Radio Dalam," sebutnya.
Kemudian Sutrimo berhenti di warung makan di Jalan Radio Dalam Raya pada waktu yang sama. Korban kemudian melintas ke Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan usai makan. Saat ditemukan meninggal dunia, Sutrimo dalam keadaan mulut berbusa.
"Nomor 28 korban terpantau mengendarai motor dengan nopol sekian berhenti di depan TKP (tempat kejadian perkara), ini sudah kembali. Nomor 30, ambulans dengan nopol sekian keluar dari TKP menuju Rumah Sakit Muhammadiyah," imbuhnya.
"Berarti ini peristiwanya sudah meninggal. Inilah rangkaian dari fakta-fakta CCTV yang berhasil kami ambil. Kita mengambil puluhan titik CCTV untuk melihat rangkaian peristiwa sehingga kami pengen menghadirkan fakta yang sebenarnya terjadi dari peristiwa meninggalnya korban atas nama Sutrimo," tambah dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya pria bernama Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Dewa Anom.
Dewa mengatakan hal itu disimpulkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi, CCTV, hingga ekshumasi. Dewa mengatakan bukti elektronik lain juga sudah diperiksa.
"Penyidik melakukan analisa secara menyeluruh terhadap fakta yang diperoleh," ujarnya.
Dewa menyampaikan dukacita kepada keluarga Sutrimo. Dia menegaskan polisi menghormati pihak keluarga. "Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum," ujarnya.