NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka terkait pabrik obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl serta Hexymer di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Polda Metro menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda.

"Pabrik pertama itu di Kartasura. Nah, ini berhasil kita amankan para tersangka inisial ML dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli itu, ya, yang di Kampung Bandan itu," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Sementara, tersangka berinisial JPI dan CS berperan sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Ada juga tersangka lain yang menjadi operator alat cetak hingga packing.

"Kemudian R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat. FAF, KS, dan RLS sebagai operator alat packing strip otomatis. TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus," ujarnya.

Selanjutnya, tim Polda Metro juga membongkar pabrik kedua di Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik itu diduga sudah beroperasi dari tahun 2025.

"Yang pertama, DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Kemudian MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat," jelasnya.

Sebelumnnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan obat-obatan keras dan berbahaya. Pengungkapan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus perhatian," kata Komjen Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10).

Komjen Dadang menyampaikan kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.