Selain menelusuri dokumen, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Para saksi tersebut sebelumnya telah memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Muhaemin mengatakan saksi yang akan diperiksa termasuk pihak dari PT Energi Selaparang.

Polda NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

PT Energi Selaparang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang.