Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 51 saksi mulai dari tenaga kesehatan, keluarga, hingga pihak lain. Penyidik juga meminta pendapat dari enam ahli, termasuk ahli psikologi dan ahli penanganan gigitan ular.

"Bukti yang dikumpulkan berupa dokumen, bukti digital, dokumen medis, dan visum et repertum. Rekaman testimoni dr Icha yang diserahkan Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga menjadi bahan pendalaman," urai dia.

Perkara ini berawal dari laporan Gabriel Pakaenoni, ayah dr. Icha, ke SPKT Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa di IGD RSU Leona, Maubeli, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

"Saat itu dr Icha bertugas menangani pasien rujukan gigitan ular. Tindakan medisnya kemudian dipertanyakan sejumlah pihak di rumah sakit. Penyidik mendalami dugaan adanya tekanan, kekerasan verbal dan/atau pengancaman terhadap dr Icha," jelasnya.

Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Baumata, Kabupaten Kupang.