Ricardo mengatakan penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan (4), Pasal 530, Pasal 347 jo Pasal 350, dan Pasal 448 ayat (1) huruf (a).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Ricardo.
"Penanganan kasus ini dilakukan tim Joint Investigation gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Dit PPA dan PPO Polda NTT," tukas dia.
Ricardo menegaskan penetapan tersangka belum berarti bersalah.
"Pembuktian selanjutnya akan dilakukan di persidangan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.