NADIKABAR.COM β Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial DEL atau P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan dua Warga Negara Asing (WNA) ke Australia.
Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chanra di Kupang, Senin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus dugaan penyeludupan orang itu ke tahap penyidikan.
βTerhitung mulai Senin, 21 September 2026 penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,β katanya.
Dia mengatakan tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.