Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda NTT tetapkan seorang WNI tersangka dugaan penyelundupan orang
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial DEL atau P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan dua Warga Negara Asi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 20:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam pemeriksaan awal kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang. Namun, salinan dokumen ditemukan dalam telepon seluler milik DEL alias P.
Polisi juga menemukan riwayat komunikasi dan dugaan aliran dana dari seorang berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga membiayai perjalanan kedua WNA tersebut.
Menurut Henry, rute perjalanan yang dibiayai tersebut meliputi Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.