NADIKABAR.COM β Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial DEL atau P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan dua Warga Negara Asing (WNA) ke Australia.
Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chanra di Kupang, Senin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus dugaan penyeludupan orang itu ke tahap penyidikan.
βTerhitung mulai Senin, 21 September 2026 penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,β katanya.
Dia mengatakan tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.
DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, kedua WNA masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia tersebut.
Dia menyebutkan dua WNA tersebut masing-masing warga negara India dan satu lagi warga negara Sri Lanka.
Polda NTT menyatakan penanganan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjalanan ilegal dari NTB, NTT hingga Australia.
Dalam pemeriksaan awal kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang. Namun, salinan dokumen ditemukan dalam telepon seluler milik DEL alias P.
Polisi juga menemukan riwayat komunikasi dan dugaan aliran dana dari seorang berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga membiayai perjalanan kedua WNA tersebut.
Menurut Henry, rute perjalanan yang dibiayai tersebut meliputi Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.