DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, kedua WNA masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia tersebut.

Dia menyebutkan dua WNA tersebut masing-masing warga negara India dan satu lagi warga negara Sri Lanka.

Polda NTT menyatakan penanganan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjalanan ilegal dari NTB, NTT hingga Australia.