Erwin menambahkan penanganan perkara tersebut mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. βRekan-rekan dari Bareskrim sifatnya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani,β katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pencegahan terhadap WS setelah menerima laporan pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai mengatakan laporan tersebut juga disampaikan masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong.
Atas laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengecek keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).
Dari hasil pengecekan, WS diketahui memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Kantor Imigrasi kemudian memasukkan yang bersangkutan dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya.