β€œImigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong,” katanya.

Orall menjelaskan dari sisi keimigrasian, WS untuk sementara tidak ditemukan melakukan pelanggaran karena izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, terhadap dua orang lainnya yang diduga bersama WS dalam aktivitas tersebut, Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian. Namun, kedua orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia.

β€œKami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya sebelumnya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang terjadi pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.