NADIKABAR.COM β€” Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS yang diduga terlibat perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang di Sorong, Selasa, mengatakan WS dilimpahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari.

β€œSelama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.

Erwin mengatakan polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS sebelum menggelar perkara guna menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.

β€œUntuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan selama 24 jam akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Erwin menambahkan penanganan perkara tersebut mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. β€œRekan-rekan dari Bareskrim sifatnya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pencegahan terhadap WS setelah menerima laporan pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan warga negara asing tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai mengatakan laporan tersebut juga disampaikan masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong.

Atas laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengecek keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).

Dari hasil pengecekan, WS diketahui memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026. Kantor Imigrasi kemudian memasukkan yang bersangkutan dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya.

β€œImigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong,” katanya.

Orall menjelaskan dari sisi keimigrasian, WS untuk sementara tidak ditemukan melakukan pelanggaran karena izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, terhadap dua orang lainnya yang diduga bersama WS dalam aktivitas tersebut, Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian. Namun, kedua orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia.

β€œKami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya sebelumnya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang terjadi pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.