"Diketahui, bahwa delapan sampel yang hasil pengujiannya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan pupuk alias palsu," kata Ade Kuncoro.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Riau memeriksa sejumlah saksi ahli. Termasuk di antaranya petugas yang melakukan penangkapan, sopir truk, serta kernet kendaraan.
"Kemudian, kami melakukan pemanggilan terhadap Saudara AM selaku pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dilakukan dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kami juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Gambir," jelasnya.
Polisi kemudian melacak keberadaan AM, hingga akhirnya ia diamankan di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Timur pada tanggal 31 Oktober 2026. AM kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.