"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi dilakukan dengan menghubungi orang-orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun melalui marketplace," jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AM menjual kembali pupuk palsu tersebut sesuai harga di pasaran, yakni berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per karung tergantung merek. Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara. Polisi juga menemukan pupuk tanpa merek.

"Dari keterangan tersangka, kegiatan penjualan pupuk tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini terdiri dari pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kg sebanyak 906 karung, serta pupuk dengan kemasan 25 kg sebanyak 20 karung Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 926 karung, dengan total berat mencapai kurang lebih 45,8 ton," urainya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sesuai ketentuan undang-undang tersebut.