NADIKABAR.COM — Polda Riau membongkar pemalsuan pupuk di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 ton pupuk palsu dan mengamankan pemilik berinisial AM sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Berawal saat personel interlijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melakukan pengawasan di Simpang Perawan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada senin (2/10) lalu.
Petugas saat itu mendapati truk muatan pupuk yang mencurigakan. Sopir dan kernet berikut barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Saat itu, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM-8005-SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026," kata Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan di laboratorium terhadap 15 sampel untuk memastikan kandungan sampel tersebut. Hasil uji lab keluar pada tanggal 20 Oktober 2026.