"Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu," imbuh Putu.

Hasil penggeledahan, plastik hitam tersebut ternyata berisi 2,1 kilogram sabu. Dari rumah pelaku, polisi juga turut menyita 284 catridge vape etomidate dan telepon genggam.

"Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik," jelasnya.