NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau bersama kepolisian resor jajaran menyita sekitar 101,05 kilogram barang bukti narkotika selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira mengatakan dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari itu, jajarannya mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 orang tersangka.
"Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna," kata Yudha di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyampaikan pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba digelar sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan petunjuk Kapolda Riau yang baru.