Capaian penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menekan angka peredaran gelap narkotika.
Operasi menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Rincian barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge mengandung etomidate.
"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.