NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dari dua orang yang diduga melakukan penyelewengan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10).