Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Riau sita 6.500 liter biosolar diduga diselewengkan di Siak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dari dua orang yang diduga melakuka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasil pendalaman, para tersangka diduga membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Ade.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.