NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dari dua orang yang diduga melakukan penyelewengan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Rinciannya, dari lokasi petugas menemukan 12 unit "baby tank" berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Kemudian tujuh selang, satu mesin, timbangan, ember, serta mobil.

Hasil pendalaman, para tersangka diduga membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Ade.