NADIKABAR.COM — Polda Riau menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penggunaan vape di lingkungan kantor polisi. Larangan ini berlaku bukan hanya bagi personel, tetapi juga pengunjung ke Polda Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat saat memimpin apel pagi di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Kapolda meminta Propam untuk melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Kapolri tersebut.

"Mulai hari ini, nanti Kabid Propam mulai melakukan pengawasan, tidak ada anggota yang menggunakan vape, termasuk juga pengunjung atau masyarakat yang datang ke Polda, tidak ada yang menggunakan vape. Kalau ada langsung periksa, buat laporan polisi," tegas Irjen Arman.

Larangan ini mencakup seluruh perangkat rokok hisap berbasis cairan, seperti vape dan pod. Kapolda juga menginstruksikan fungsi pelayanan masyarakat seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada warga yang berkunjung.