"Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan kita harus terhindar dari vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakan, silakan di luar area markas. Rencananya Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini," tegasnya.
Kebijakan pembatasan dan pembersihan lingkungan markas dari vape ini dinilai menjadi momentum krusial untuk membendung peredaran gelap narkoba yang kini kerap menyasar generasi muda melalui modus liquid vape.
Selain menertibkan lingkungan markas dari asap rokok elektrik, Kapolda Metro Jaya menekankan komitmen tanpa kompromi terhadap jajaran internal yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Anggota yang terbukti melanggar tidak hanya akan menjalani Penempatan Khusus (Patsus), tetapi juga pembinaan fisik dan mental ketat di Korps Brimob.