"Modus lelang mobil terjadi di Lapas Kumbahas, Sumatera. Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp 120.000.000, dengan korban yang berasal dari Kota Makassar," ungkap Didik.
Polisi juga mengungkap penipuan bermodus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG. Seorang tersangka berinisial H asal Kolaka menipu empat korban dari Makassar dan Maros hingga mengalami kerugian total Rp 120 juta.
"Modus penjualan susu untuk dapur SPPG terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp 120.000.000 dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros," beber Didik.
Selain itu, Polda Sulsel membongkar penipuan modus pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdapat satu tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TR, dengan kerugian Rp 217.000.000, dengan korban yang berasal dari Bone.