"Ringkasan hasil pengungkapan jumlah tersangka 22 orang, 18 laki-laki dan 4 orang perempuan. Total kerugian Rp 1.196.250.000," ungkap Didik.

Polisi juga menyita 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp 1 juta, satu unit printer, serta empat bandel rekening korban.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.