NADIKABAR.COM — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar 11 kasus penipuan online atau passobis dalam tiga bulan terakhir dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Total 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pelaku menggunakan beragam modus untuk menjerat korbannya. Modus tersebut mulai dari lelang mobil, penjualan susu makanan bergizi gratis (MBG) untuk dapur SPPG, hingga tawaran kerja paruh waktu.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).

Salah satu kasus menggunakan modus lelang mobil yang terjadi di Lapas Kumbahas, Sumatera. Dalam kasus ini, seorang tersangka diamankan dengan total kerugian korban asal Makassar mencapai Rp 120 juta.

"Modus lelang mobil terjadi di Lapas Kumbahas, Sumatera. Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp 120.000.000, dengan korban yang berasal dari Kota Makassar," ungkap Didik.

Polisi juga mengungkap penipuan bermodus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG. Seorang tersangka berinisial H asal Kolaka menipu empat korban dari Makassar dan Maros hingga mengalami kerugian total Rp 120 juta.

"Modus penjualan susu untuk dapur SPPG terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp 120.000.000 dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros," beber Didik.

Selain itu, Polda Sulsel membongkar penipuan modus pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdapat satu tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TR, dengan kerugian Rp 217.000.000, dengan korban yang berasal dari Bone.

"Ringkasan hasil pengungkapan jumlah tersangka 22 orang, 18 laki-laki dan 4 orang perempuan. Total kerugian Rp 1.196.250.000," ungkap Didik.

Polisi juga menyita 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp 1 juta, satu unit printer, serta empat bandel rekening korban.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.