Selanjutnya, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus penimbunan BBM bersubsidi di Makassar dengan menetapkan 4 orang tersangka. Para pelaku menjalankan modus menampung solar dan pertalite dalam jumlah besar tanpa izin untuk dijual kembali di luar peruntukannya.
"Di mana barang bukti adalah 8 drum isi 1.600 liter solar, 15 jeriken isi 450 liter solar, 1 jeriken isi 20 liter pertalite, 150 jeriken isi 4.740 pertalite, 5 drum isi 1.000 liter solar," jelasnya.
Di wilayah Parepare, Polres setempat menangani dua kasus penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan dua orang terlapor. Aksi kejahatan para pelaku dihentikan setelah ketahuan menggunakan mobil bertangki modifikasi demi meraup keuntungan pribadi.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan BBM bersubsidi, menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi dengan barang bukti 2 unit mobil, 18 jeriken isi 578 liter pertalite, 1 tangki modifikasi isi 120 liter pertalite, 18 buah barcode," ujarnya.
Penindakan serupa dilancarkan Polres Toraja Utara yang berhasil membongkar pengangkutan BBM ilegal oleh seorang pelaku. Pelaku memanfaatkan kendaraan berkapasitas besar untuk mendistribusikan minyak subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Modus operandi yang mungkin sama yaitu pengangkutan tanpa izin untuk menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak. Barang bukti 1 mobil tangki dengan isi 4.000 liter solar," urai Djuhandhani.