Sementara itu, Polres Wajo memproses satu kasus penampungan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi yang melibatkan enam orang terlapor. Petugas turut menyita sejumlah armada mobil beserta peralatan yang digunakan untuk menyedot BBM dari lokasi pengungkapan.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga atau pembelian BBM bersubsidi penampungan dan penjualan ilegal. Adapun barang bukti ada 7 unit mobil, 42 jerigen isi 450 liter solar, 3 jerigen isi 60 liter pertalite, 6 buah plat nomor, 1 buah mesin pompa hisap," paparnya.
Selanjutnya, Polres Bulukumba menangkap satu orang terkait dugaan pengangkutan dan penampungan BBM tanpa izin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita belasan jerigen berisi BBM beserta puluhan jerigen kosong yang siap diisi.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan penampungan dan menjual kembali kepada yang tidak berhak. Adapun barang bukti adalah 1 unit mobil, 25 jeriken isi 825 liter pertalite, 25 jerigen isi 750 liter solar, 2 jeriken isi 20 liter pertalite, 53 jeriken kosong, dan 1 alat pengisap BBM," tuturnya.
Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar yang memproses satu kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan 1 orang tersangka. Modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali.
"Barang bukti 2.600 liter solar. Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang," pungkasnya.