NADIKABAR.COM — Polisi membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah maraknya antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 17 pelaku ditangkap dari pengungkapan 10 perkara periode Agustus-September 2026.
"Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum. Total tersangka ada 17 orang," ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Dari kasus ini, polisi menyita belasan ribu liter BBM jenis biosolar dan ribuan liter Pertalite. Polisi juga menyita belasan unit mobil minibus, 1 truk tangki dan puluhan drum dengan kapasites 200 liter, ratusan jeriken dan sejumlah barcode pengisian BBM.
"Kemudian, total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter, kendaraan roda 4 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah pelat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa hisap," ungkapnya.
Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran Polres di berbagai wilayah. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap 2 kasus dengan mengamankan 2 orang tersangka.
"Di mana modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi, di mana barang buktinya ada 2 unit mobil, 46 jeriken isi 1.472 solar, 1 tangki modifikasi isi 220 liter solar, 6 buah pelat nomor kendaraan, 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode," jelasnya.
Selanjutnya, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus penimbunan BBM bersubsidi di Makassar dengan menetapkan 4 orang tersangka. Para pelaku menjalankan modus menampung solar dan pertalite dalam jumlah besar tanpa izin untuk dijual kembali di luar peruntukannya.
"Di mana barang bukti adalah 8 drum isi 1.600 liter solar, 15 jeriken isi 450 liter solar, 1 jeriken isi 20 liter pertalite, 150 jeriken isi 4.740 pertalite, 5 drum isi 1.000 liter solar," jelasnya.
Di wilayah Parepare, Polres setempat menangani dua kasus penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan dua orang terlapor. Aksi kejahatan para pelaku dihentikan setelah ketahuan menggunakan mobil bertangki modifikasi demi meraup keuntungan pribadi.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan BBM bersubsidi, menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi dengan barang bukti 2 unit mobil, 18 jeriken isi 578 liter pertalite, 1 tangki modifikasi isi 120 liter pertalite, 18 buah barcode," ujarnya.
Penindakan serupa dilancarkan Polres Toraja Utara yang berhasil membongkar pengangkutan BBM ilegal oleh seorang pelaku. Pelaku memanfaatkan kendaraan berkapasitas besar untuk mendistribusikan minyak subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Modus operandi yang mungkin sama yaitu pengangkutan tanpa izin untuk menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak. Barang bukti 1 mobil tangki dengan isi 4.000 liter solar," urai Djuhandhani.
Sementara itu, Polres Wajo memproses satu kasus penampungan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi yang melibatkan enam orang terlapor. Petugas turut menyita sejumlah armada mobil beserta peralatan yang digunakan untuk menyedot BBM dari lokasi pengungkapan.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga atau pembelian BBM bersubsidi penampungan dan penjualan ilegal. Adapun barang bukti ada 7 unit mobil, 42 jerigen isi 450 liter solar, 3 jerigen isi 60 liter pertalite, 6 buah plat nomor, 1 buah mesin pompa hisap," paparnya.
Selanjutnya, Polres Bulukumba menangkap satu orang terkait dugaan pengangkutan dan penampungan BBM tanpa izin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita belasan jerigen berisi BBM beserta puluhan jerigen kosong yang siap diisi.
"Modus operandi penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan penampungan dan menjual kembali kepada yang tidak berhak. Adapun barang bukti adalah 1 unit mobil, 25 jeriken isi 825 liter pertalite, 25 jerigen isi 750 liter solar, 2 jeriken isi 20 liter pertalite, 53 jeriken kosong, dan 1 alat pengisap BBM," tuturnya.
Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar yang memproses satu kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan 1 orang tersangka. Modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali.
"Barang bukti 2.600 liter solar. Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang," pungkasnya.