Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan sinergi antara informasi masyarakat dan analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta telepon seluler telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara tersebut.