Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Sumsel bongkar pengiriman 35 kg sabu lintas daerah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memburu jaringan penyelundupan 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi yang diungkap di Kabupaten Musi Banyuasin.
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 12:40 WIB
• β± 2 menit baca
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Muβmin Wijaya mengatakan sinergi antara informasi masyarakat dan analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta telepon seluler telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.